Prostitusi Teluk Pandan Belum Terbenahi
BATAM - Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Sukaryo menilai keberadaan Pusat rehabilitasi non Panti, Teluk Pandan atau Sintai saat ini adalah ilegal, pasalnya Perda yang mengatur tentang keberadaan tempat tersebut sudah 5 Tahun Kadarluwarsa. BATAM - Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Sukaryo menilai keberadaan

